dc.description.abstract |
Dengan perkembangan jaman, teknologi juga ikut terus berkembang pada saat ini, mungkin teknologi sudah menjadi salah satu bagian penting di dalam hidup masyarakat dan membuat kita tidak dapat jauh atau dipisahkan dari teknologi yang ada sekarang ini. Akan tetapi, tentu semua kegiatan pasti mempunyai kekurangan dan kelebihan apalagi seiring perkembangan jaman maka kebutuhan manusia pun akan semakin beragam. Seseorang rela melakukan apa saja demi bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, ada yang menggunakannya dengan cara yang baik atau positif dan ada juga yang menggunakan cara-cara negatif dan akhirnya memberikan dampak buruk atau kerugian bagi pihak-pihak tertentu terutama dalam hal ini adalah kerugian yang dialami oleh konsumen terhadap pelaku usaha.
Di Indonesia sendiri telah memiliki peraturan yang mengatur hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha yaitu, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut menjelaskan siapa itu konsumen dan pelaku usaha, kemudian mengatur mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang pelaku usaha dan konsumen. Hak dan kewajiban dari pelaku usaha dan konsumen pun juga diatur di dalamnya. Jadi secara singkat di dalam undang-undang tersebut mengatur perilaku hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha.
Akan tetapi, dalam masalah penggunaan aplikasi Google Maps ini sering menimbulkan masalah yang mungkin dampaknya ada yang sangat merasakan kerugian terhadap para penggunanya dan ada juga yang mungkin merasa dirugikan tetapi tidak terlalu berpengaruh, sehingga pengguna aplikasi tersebut mengabaikan akibatnya. Menjadi permasalahan apabila, kerugian yang ditimbulkan merupakan kerugian yang cukup berpengaruh terhadap kita entah materiil atau immateriil. Kemudian di dalam aplikasi tersebut terdapat juga perjanjian yang berisi klausula baku yang mana tempat penyampaiannya sulit terlihat bagi para pengguna yang baru akan memakai aplikasi tersebut, sehingga membuat konsumen seolah-olah terpaksa setuju akan perjanjian tersebut.
Kemudian juga pertanyaan yang muncul adalah apakah penyedia aplikasi Google Maps merupakan pelaku usaha atau bukan, serta penggunanya juga merupakan seorang konsumen atau bukan. Supaya permasalahan yang terjadi dapat dipastikan apakah hak dari pengguna aplikasi Google Maps terlindungi berdasarkan Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen |
en_US |