dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi menimbulkan banyak dampak dalam kehidupan manusia. Salah satu bidang yang terdampak adalah transaksi jual-beli barang internasional. Transaksi jual-beli barang yang awalnya dilakukan dalam wilayah nasional suatu negara, dapat dilakukan oleh pihak-pihak melampaui batas-batas wilayah negara, atau secara internasional. Perkembangan ini menimbulkan adanya permasalahan dalam transaksi bisnis internasional. Masalah yang timbul adalah adanya perbedaan hukum yang bertentangan antara pihak yang berasal dari sebuah negara dengan pihak dari negara lain. Terdapat beberapa upaya untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya adalah melalui harmonisasi hukum. Salah satu upaya harmonisasi hukum yang timbul dalam bidang jual-beli barang internasional adalah United Nations Convention on The International Sales of Goods (CISG) Tahun 1980. Hukum jual-beli barang yang berlaku di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam KUHPer, diatur mengenai hukum jual-beli barang secara nasional di Indonesia. Negara Indonesia belum memiliki hukum yang secara khusus mengatur jual-beli barang yang dilakukan secara internasional. Menyadari adanya kekosongan hukum tersebut, maka perlu adanya pengaturan mengenai hukum jual-beli barang internasional di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mencoba menjawab permasalahan tersebut dengan cara membandingkan dua opsi yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia, yaitu dengan cara menyempurnakan KUHPer khususnya Buku III Bab V mengenai perjanjian jual-beli, atau mengimplementasikan CISG melalui aksesi. Penelitian ini dilakukan dengan cara membahas dan membandingkan pasal-pasal CISG dan Buku III Bab V KUHPer. Hasil analisis tersebut adalah pengaturan mengenai jual-beli barang internasional dalam CISG lebih baik dibandingkan dengan pengaturan dalam KUHPer, sehingga CISG lebih baik digunakan sebagai acuan dalam kontrak jual-barang yang dilakukan pihak yang berasal dari Indonesia jika dibandingkan dengan KUHPer. Selain itu, sebaiknya pemerintah Indonesia melakukan aksesi terhadap CISG dibandingkan dengan melakukan penyempurnaan KUHPer. |
en_US |