Abstract:
Putusan serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad adalah putusan yang dapat dieksekusi terlebih dahulu walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum atau belum berkekuatan hukum tetap. Dalam praktek, putusan serta merta yang dijatuhkan masih dapat dibatalkan pada tahap upaya hukum selanjutnya. Maka permasalahannya adalah bagaimana kepastian hukum dari objek putusan serta merta juga cara pemulihan hak pihak awal yang dikalahkan ketika putusan serta merta tersebut dibatalkan. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap putusan-putusan pengadilan yang dilaksanakan secara serta merta dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan analisis terhadap putusan-putusan pengadilan yang dilaksanakan secara serta merta dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya diketahui bahwa 1) Hukum Acara Perdata belum mengatur mengenai kepastian hukum dari objek sengketa putusan serta merta juga cara pemulihan hak pihak yang dikalahkan dalam keadaan putusan merta tersebut dibatalkan. 2) Perlu ada kepastian hukum mengenai keadaan objek sengketa juga cara pemulihan hak bagi pihak awal yang dikalahkan.