Abstract:
Media sosial dalam hal ini adalah Instagram digunakan bukan hanya oleh orang dewasa saja melainkan juga anak-anak. Penggunaan media sosial oleh anak nyatanya menimbulkan dampak negatif bagi anak. Perlindungan anak dalam penggunaan media sosial ini akan dibahas secara lebih lanjut. Penelitian dengan judul “Pembatasan Eksposur Anak dalam Media Sosial Instagram yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002” ini memiliki rumusan masalah bagaimana pembatasan dan pengaturan untuk eksposur anak sebagai bagian dari media sosial Instagram dan apa bentuk perlindungan yang dilakukan pemerintah terhadap anak dari penggunaan media sosial Instagram yang berbahaya bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum pada eksposur anak di media sosial Instagram yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dari peraturan perundang-undangan, buku, serta kasus-kasus konkrit yang terjadi. Metode pengumpulan data yang dipakai ialah studi kepustakaan. Undang-undang yang dijadikan acuan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Instagram sudah memberikan bentuk pembatasan dan perlindungan bagi para pengguna melalui kolom syarat dan ketentuan yang berisikan mengenai langkah-langkah apa saja yang dilakukan dalam beraktivitas di Instagram seperti batas usia, pembatasan konten yang beredar, pemblokiran akun yang mengganggu, dan lain-lain. Namun, belum cukup melindungi anak untuk mencegah atau meminimalisir dampak negatif yang mungkin terjadi pada anak ditinjau dari masih terdapatnya kasus-kasus yang melibatkan anak dalam Instagram terutama dalam masalah pelecehan seksual. Serta pemerintah sudah cukup memiliki perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari media sosial Instagram dalam dua bentuk yakni Represif dan Preventif. Represif yakni ketika terdapat aduan dari masyarakat dalam bentuk apapun sampai ke kepolisian, maka kepolisian akan menindak lanjuti peristiwa tersebut. Sedangkan apabila dalam bentuk preventif, pemerintah membuat suatu peraturan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap anak, seperti yang tercantum dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektonik.