Abstract:
Pelayanan izin merupakan salah satu faktor yang diperhatikan oleh penanam modal dalam rangka menanamkan modalnya. Dalam rangka memudahkan iklim investasi di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) bertujuan menunjang kenaikan indeks ease of doing business. Penelitian ini merupakan penelitian dogmatika hukum.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan primer, sekunder dan tersier. Teknik pengambilan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research). Data sekunder yang telah disusun secara sistematis, dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu berdasarkan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang lain, memperhatikan hierarki perundang-undangan, mewujudkan kepastian hukum.
Melalui penulisan ini penulis membahas konsep kepastian hukum dan kemudahan berusaha dalam mempermudah pelaku usaha mendapatkan legalitas. Sebelum berlakunya OSS pemohon izin diwajibkan memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu baru mendapatkan izin usaha, namun pasca berlakunya OSS pelaku usaha yang mendaftar pada laman OSS memperoleh izin usaha kemudian memenuhi komitmen. Terhadap gagalnya para pelaku usaha memenuhi komitmen berakibat kegiatan usaha tidak dapat beroperasional. Izin usaha yang sudah diterbitkan dapat dibatalkan ketika pelaku usaha tidak kunjung memenuhi komitmen dalam batas waktu yang telah ditentukan. Kemudahan perizinan memang diperlukan untuk semangat meningkatkan iklim investasi di Indonesia tanpa melupakan prinsip izin sebagai instrumen pengendali masyarakat yang diwujudkan melalui pengawasan di daerah.