Abstract:
Penerapan klausula non-compeition tidak hanya terdapat dalam perjanjian kerja. Pada perkembangannya, klausula ini juga banyak ditemukan pada perjanjian pemegang saham atau sering dikenal sebagai shareholders agreement. Klausula non-competition ini digunakan oleh pemegang saham untuk melindungi kepentingan atas suatu kepemilikan bisnis atau sering disebut juga sebagai proprietary interest seperti rahasia dagang, kekayaan intelektual, rencana bisnis, serta hubungan dengan pemangku kepentingan utama dan akses ke daftar pelanggan / klien.
Meskipun sering ditemukan dalam praktik, tidak terdapat pengaturan khusus mengenai klausula non-competition di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia khususnya dalam hukum Perikatan dan hukum Perusahaan (Perseroan Terbatas).
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, dengan mengkaji keabsahan perjanjian pemegang saham yang menyematkan klausula non-competition dan pertanggungjawaban hukum apa yang dapat dimintakan ke pelanggar klausula non-competition berdasarkan hukum Perikatan dan Hukum Perusahaan.
Dari penelitian yang dilakukan, dihasilkan bahwa pelanggar klausula non-competition hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum Perikatan baik pertanggungjawaban atas tindakan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum sedangkan pertanggungjawaban secara hukum Perusahaan yakni dengan meminta pembubaran perseroan terbatas tidak dapat dimintakan.