Abstract:
Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham),
reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya
pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Salah satu
kegiatan yang dilakukan dalam Pasar Modal adalah kegiatan Penawaran
Umum. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan
oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksananya.
Salah satu dokumen yang wajib diserahkan Emiten dalam Penawaran Umum
adalah Prospektus yang merupakan dokumen tertulis berisi fakta atau
informasi keadaan Emiten yang akan mempengaruhi keputusan calon investor
untuk membeli Efek yang ditawarkan.
UUPM menyatakan secara tegas bahwa emiten wajib untuk melaksanakan
prinsip keterbukaan. Lebih lanjut Penjelasan Pasal 5 UUPM menyatakan
bahwa Emiten wajib menggunakan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan yang
telah diungkapkan dalam prospektus. Tetapi dalam praktiknya ditemukan
fakta bahwa emiten tidak selalu menggunakan dana hasil emisi sesuai dengan
tujuan yang telah diungkapkan dalam prospektus. Untuk itulah, dilakukan
penelitian secara yuridis normatif untuk mengetahui kedudukan prospektus
dalam kegiatan penawaran umum oleh emiten, dan pertanggung jawaban
hukum emiten terhadap penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai
dengan tujuan yang dicantumkan dalam prospektus.