dc.description.abstract |
Dalam perumusan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982), para
perumus UNCLOS 1982 telah meninggalkan kekosongan hukum mengenai
pengaturan Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Negara di dasar Laut
Lepas (BBNJ). Dalam rangka mengisi kekosongan itu maka dilakukan sebuah
pembahsan mengenai pembentukan instrument hukum baru dibawah UNCLOS
yang membahasa aspek teknis dan yuridis mengenai pemanfaatan dasar laut Laut
Lepas yang dibagi menjadi 4 (empat) cluster utama yaitu Marine Genetic
Resources, Area Based Management Tools, Environmental Impact Assestment,
Capacity Building and Transfer of Technology, dan Cross Cutting Issues. Dalam
hal ini Indonesia turut serta dalam merumuskan instrument hukum baru dengan
mempertimbangkan posisi serta kepentingan nasional, oleh karenanya patut
dilakukan pengkajian mengenai manfaat serta tantangan penerapan instrument
hukum BBNJ apabila akan disahkan menjadi perjanjian internasional dan diadopsi
menjadi hukum nasional. |
en_US |