Pengaturan mengenai pengurusan Kartu Identitas Anak sebagai upaya perlindungan hukum mengenai pendataan terhadap anak terlantar yang hidup di jalanan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Mckenzie, Angeliqe Juliani
dc.date.accessioned 2022-12-19T02:48:52Z
dc.date.available 2022-12-19T02:48:52Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp41662
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13971
dc.description 4632 - FH en_US
dc.description.abstract Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan diayomi agar menciptakan generasi yang berkualitas. Dalam usaha menciptakan generasi yang berkualitas, negara serta pihak-pihak yang berkewajiban harus memenuhi seluruh hak-hak anak sebagaimana diatur oleh undang-undang agar anak dapat tumbuh secara optimal. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 telah mencatumkan aturan tentang perlindungan anak yang diikuti dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia mengakui tentang perlidungan terhadap anak yang bersifat non-diskriminasi sehingga aturan tersebut berlaku untuk seluruh anak di Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak merupakan suatu peraturan yang ditujukkan demi mensejahterakan seluruh anak di Indonesia. Anak terlantar yang hidup di jalanan secara singkat merupakan anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya secara optimal sehingga anak menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan untuk memenuhi kebutuhannya tersebut. Anak terlantar dalam hal ini juga merupakan bagian dari golongan anak sehingga segala bentuk perlindungan yang ditujukkan kepada anak juga berlaku terhadapnya. Kepastian hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap anak. Kepastian hukum salah satunya dapat diperoleh melalui suatu pendataan penduduk yang akurat dalam suatu penduduk. Dengan pendataan penduduk yang akurat, hal itu dapat membantu pemerintah dalam usaha pembentukan kebijakan terhadap penduduk yang lebih optimal. Pada tahun 2016, pemerintah menerbitkan Kartu Identitas Anak berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tata cara untuk memperoleh KIA adalah pihak ‘pemohon’ atau orang tua melakukan pendaftaran ke Dinas Pencatatan Penduduk Kabupaten/Kota. Dengan ini, KIA merupakan salah satu sarana pendataan yang ditujukkan untuk meningkatkan pendataan serta melindungi dan memenuhi hak konstitusional warga negara. Akan tetapi, dalam halnya anak terlantar yang hidup di jalanan tidak semuanya masih memiliki orang tua untuk mewakili mereka untuk memperoleh KIA. Dimana pada dasarnya kebijakan KIA tidak dapat dikesampingkan terhadap anak terlantar yang hidup di jalanan. Berdasarkan pemaparan di atas, penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji pihak-pihak yang berkewajiban untuk memperoleh KIA terhadap anak terlantar yang hidup di jalanan, serta menganalisis bagaimana bentuk perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional yang diberikan oleh KIA terhadap anak terlantar yang hidup di jalanan en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Pengaturan mengenai pengurusan Kartu Identitas Anak sebagai upaya perlindungan hukum mengenai pendataan terhadap anak terlantar yang hidup di jalanan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200223
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account