Abstract:
Pasar Modal adalah salah satu Lembaga Jasa Keuangan yang didirikan oleh negara untuk menghimpun dana dari masyarakat yang selanjutnya dana tersebut digunakan sebagai permodalan bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Di Indonesia, pihak yang secara khusus mengelola dan menyelenggarakan kebijakan umum pasar modal adalah Bursa Efek Indonesia. Dalam transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia, salah satu transaksi yang cukup dikenal adalah Transaksi Repurchase Agreement (Repo) saham. Transaksi Repo adalah transaksi jual beli efek yang dengan janji bahwa pada tanggal yang telah ditetapkan akan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang bersangkutan dengan harga yang telah disepakati para pihak.
Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai perlindungan hukum terhadap pihak penjual dalam Transaksi Repo saham di Bursa Efek Indonesia.. Hal tersebut dikarenakan Transaksi Repo pada dasarnya adalah perjanjian jual beli yakni perjanjian yang mengalihkan hak milik atas objek yang bersangkutan. Pengalihan hak milik tersebut ternyata menimbulkan masalah bagi penjual Repo yakni penjual berpotensi tidak dapat memiliki kembali sahamnya karena telah dialihkan oleh pihak pembeli atas dasar hak milik yang diberikan pada objek saham tersebut yang diberikan oleh undang-undang kepada pihak pembeli Transaksi Repo.