Urgensi pengaturan mengenai gratifikasi seksual sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bekti, R. Ismadi Santoso
dc.contributor.author Siregar, Dea Christy
dc.date.accessioned 2022-12-16T06:32:47Z
dc.date.available 2022-12-16T06:32:47Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp41722
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13969
dc.description 4691 - FH en_US
dc.description.abstract Fenomena gratifikasi seksual telah terjadi di Indonesia. Namun, pengaturan mengenai gratifikasi seksual masih belum jelas. Dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Dari pengertian tersebut, pelayanan seksual tidak disebutkan sebagai bentuk gratifikasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Untuk menjawab permasalahan dalam penulisan hukum ini dilakukan penelitian kepustakaan, studi dokumen dan studi internet terhadap bahan hukum primer, sekunder, tersier. Analisis yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memiliki kelemahan yakni belum terdapat pengaturan yang jelas mengenai gratifikasi seksual. Hal ini menyebabkan sulitnya aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi bagi pelaku baik pemberi maupun penerima. Selain itu, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Berarti perbuatan gratifikasi tersebut merupakan suap. Sedangkan perbuatan suap sudah diatur dalam Pasal 5. Maka dari itu, Pasal 12B seolah hanya pengulangan atas perbuatan yang sudah diatur dalam Pasal 5 tentang suap. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Gratifikasi seksual en_US
dc.subject Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.subject Gratifikasi en_US
dc.subject Suap en_US
dc.title Urgensi pengaturan mengenai gratifikasi seksual sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200226
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402095802
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account