Abstract:
Senjata nuklir merupakan senjata penghancuran massal yang memiliki sifat unik, yaitu dapat mengeluarkan radiasi. Disebabkan oleh radiasi tersebut, peledakan senjata nuklir tidak hanya dapat secara langsung menghancurkan sekitar, namun juga menyebabkan masalah jangka panjang berupa penyakit serta gangguan kesehatan (yang dapat berdampak pada kematian), penyakit genetik; serta kerusakan cuaca, pertanian, dan sumber daya alam. Beberapa senjata penghancuran massal, seperti senjata kimia dan biologis, sudah dilarang dan diatur perlucutannnya melalui perjanjian tertentu, seperti Konvensi Senjata Biologis 1972 dan Konvensi Senjata Kimia 1993. Namun, dalam rejim hukum internasional belum ada regulasi perlucutan senjata nuklir, dan masih ada 5 (lima) negara yang diketahui secara yuridis sebagai negara yang memiliki senjata nuklir. Sementara itu, Persatuan Bangsa Bangsa yang bertujuan utama menjaga perdamaian dan keamanan dunia sendiri telah menyebutkan dalam Pasal 11 Ayat (1) dan Pasal 47 Ayat (1) bahwa perlucutan senjata merupakan salah satu upaya menjalankan tujuan PBB. Persatuan Bangsa-Bangsa juga telah mensponsori dibuatnya Komisi Perlucutan (―Eighteen Nation Committee on Disarmament”) yang kemudian menghasilkan Perjanjian Nonproliferasi Nuklir 1968, yang pada Pasal VInya mencita-citakan terjadinya perlucutan senjata nuklir. Selain itu, Persatuan Bangsa-Bangsa juga telah menunjukkan keinginannya akan hal tersebut melalui organ mereka, terutama Dewan Keamanan dan Majelis Umum, yang telah beberapa kali mengeluarkan Resolusi mengenai perlucutan senjata nuklir; dan beberapa negarapun telah mengikuti konferensi tertentu tentang perlucutan. Bahkan dengan semua fakta tersebut, tetap ada kekosongan hukum dalam pengaturan mengenai perlucutan senjata. Demikian dalam penelitian ini akan dibahas mengenai urgensi pengaturan perlucutan senjata nuklir serta mengapa negara yang memilikinya tidak melucuti, dan apakah pengaturan perlucutan tersebut dapat mendukung terjaga dan terpertahankannya keamanan dan perdamaian internasional. Tujuannya adalah untuk mengetahui jika ada urgensi untuk dibuatnya pengaturan perlucutan senjata nuklir sebagai senjata penghancuran massal dalam hukum internasional.