Abstract:
Penelitian ini berjudul Perlindungan Hak Anak Dari Terpidana Mati Atau Seumur Hidup. Di
dalamnya membahas mengenai situasi dan kondisi yang dialami oleh anak-anak dari terpidana mati
atau seumur hidup, serta apa yang dapat dilakukan oleh negara untuk melindungi anak-anak tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan sumber
bahan primer yang berupa perundang-undangan, bahan sekunder yang berupa buku-buku hukum
serta jurnal-jurnal hukum, dan bahan tersier yang berupa buku kamus Bahasa Indonesia serta buku
tentang tata cara penulisan karya ilmiah. Hasil dari penelitian ini adalah anak-anak dari terpidana
mati atau seumur hidup mengalami nestapa berlebih yang tidak seharusnya mereka rasakan, dan
negara sebenarnya memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak tersebut
sebab negara adalah pihak yang menyelenggarakan sistem peradilan pidana. Bahwa negara harus
mempertimbangkan kondisi yang dialami oleh anak dari terpidana, sebab anak merupakan generasi
penerus bangsa, dan anak-anak ini harus dijaga agar kelak dapat menjadi orang yang memberikan
keuntungan bagi negara.