Abstract:
Manusia sebagai makhluk sosial berdasarkan hukum diakui eksistensinya sebagai subjek hukum. Sejak bernyawa, manusia dianugerahi dalam hidupnya hak untuk hidup. Hak ini kemudian berkembang dan meluas penghormatannya sehingga menjadi yang disebut dengan Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia diartikan sebagai hak dasar yang melekat dalam setiap manusia sebagai subjek hukum. Hak Asasi Manusia pun merupakan hal yang penting untuk dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua manusia begitupun oleh setiap Negara.
Di Indonesia, Hak Asasi Manusia pun diakui dan dihormati keberadaannya. Hal ini dijadikan dasar Negara sebagaimana pada Sila Kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia juga dapat dijumpai pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam kedua Undang-undang tersebut, Indonesia mengatur mengenai penghormatan Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh setiap warga negaranya.
Dalam penerapannya, Negara kerap menjumpai halangan-halangan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Berbagai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi menyakut Hak Asasi Manusia kerap terjadi di Indonesia ditemukan, salah satunya yaitu Penghilangan orang secara paksa. Dengan terjadinya penghilangan orang secara paksa, banyak sekali pelanggaran hak dan kerugian yang ditimbulkannya, baik terhadap korban maupun keluarga korban. Meskipun terdapat peraturan yang mengatur mengenai penghilangan orang secara paksa, kasus-kasus penghilangan orang secara paksa di Indonesia kerap tidak menemukan penyelesaian yang jelas.
Kemudian muncul pertanyaan terkait penghilangan orang secara paksa yaitu bagaimana pengaturan dalam hukum Indonesia mengenai tindak penghilangan orang secara paksa serta upaya Negara dalam menyelesaikan kasus-kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi.