Abstract:
Salah satu bentuk pengiklanan melalui media internet yang paling sering muncul adalah iklan pop-up. Pop-up sendiri dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai iklan sembulan yaitu iklan yang biasanya muncul secara otomatis ketika mengunjungi suatu situs halaman web atau ketika membuka suatu aplikasi. Kehadiran iklan pop-up yang seringkali muncul setiap saat, seringkali memuat iklan yang bersifat informasi tidak benar, dan terkadang justru mengandung unsur menipu para konsumen yang menyebabkan mereka pada akhirnya membeli atau mengunduh aplikasi tersebut. Masalah dalam penelitian ini adalah mengkaji iklan pop-up secara keseluruhan untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen atas pelaku usaha yang menggunakan iklan pop-up berisikan informasi tidak benar dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha yang menggunakan iklan pop-up berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dari peneliatian ini diketahui bahwa iklan pop-up, khususnya yang berisikan informasi tidak benar merugikan konsumen, adapun beberapa bentuk perlindungan bagi konsumen agar tidak dirugikan dari iklan pop-up yang berisikan informasi tidak benar adalah melalui pengawasan terhadap pelaku usaha, edukasi konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa. Adapun bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang menggunakan iklan pop-up berisikan informasi tidak benar terdiri dari tanggung jawab kontraktual dan tanggung jawab produk tergantung dari bentuk hubungannya dengan konsumen.