Abstract:
Penerapan Prinsip Non Diskriminasi bagi Hak Kesehatan Warga Negara sudah menjadi tanggung jawab negara dalam menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Prinsip tersebut selayaknya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Prinsip tersebut sudah selayaknya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia. Penerapan prinsip tersebut juga harus dilindungi dan mendapat kepastian hukum dalam wilayah kedaulatan Indonesia. Dalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Pada pasal 34 pun dikatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dengan adanya pasal-pasal tersebut, maka sudah seharusnya setiap orang yang membutuhkan pelayanan kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik. Adapun dalam penulisan ini akan dibahas mengenai Apakah prinsip non diskriminasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang pemenuhan hak-hak terkait kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia sudah sesuai dengan regulasi internasional yang melindungi hak kesehatan Warga Negara Asing. Serta penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah prinsip non diskriminasi bagi hak kesehatan Warga Negara Asing telah diterapkan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia