Abstract:
Perjanjian adalah suatu peristiwa seseorang berjanji kepada seseorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Setiap perjanjian yang dibuat harus didasarkan dan patuh pada aturan-aturan hukum. Untuk dapat menafsirkan aturan-aturan hukum dengan baik sangat tergantung dari asas-asas hukum yang melandasi hukum perjanjian. Oleh karena itu, asas-asas hukum perjanjian melandasi keabsahan dan kekuatan mengikat suatu perjanjian. Seiring dengan perkembangan zaman lahir asas-asas hukum perjanjian di luar dari KUH.Perdata, salah satunya adalah Asas Keseimbangan. Asas Keseimbangan diberi makna sebagai keseimbangan posisi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Dalam hal suatu perjanjian terjadi ketidakseimbangan posisi para pihak maka akan menimbulkan gangguan terhadap isi perjanjian. Ketidakseimbangan tersebut akan mempengaruhi maksud dan tujuan substansi perjanjian dan tujuan dibuatnya perjanjian.
Penulisan hukum ini membahas tentang penerapan Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam hal Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak lepas dengan seluruh proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mengingat bahwa pentingnya suatu proses pembentukan perjanjian akan mempengaruhi substansi perjanjian, dalam hal ini proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi sangat penting untuk diteliti dengan Asas Keseimbangan. Penulisan hukum ini menggunakan metode penilitian yuridis-normatif.