Abstract:
Penelitian ini membahas mengenai standar keselamatan kapal penangkap ikan berukuran 24 meter atau lebih yang berlayar di laut lepas dalam Cape Town Agreement 2012 dan juga hukum positif di Indonesia yang saat ini terdapat di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMENKP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan. Aturan di dalam hukum positif Indonesia belum cukup mencakup seluruh kebutuhan dari standar keselamatan tersebut. Sehingga selanjutnya akan membahas apakah Indonesia perlu untuk meratifikasi Cape Town Agreement 2012 dengan melihat peraturan yang saat ini ada dan berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana penelitian menggunakan aturan, prinsip, atau doktrin untuk menjawab masalah hukum. Apabila diaplikasikan ke dalam penelitian ini, maka penelitian akan menggunakan setiap aturan dan regulasi yang berkaitan dengan tata cara standar keselamatan kapal penangkap ikan berukuran 24 meter atau lebih yang berlayar di laut lepas. Dari penelitian ini diperoleh hasil sebagai berikut: pertama, standar keselamatan kapal penangkap ikan yang terdapat dalam hukum positif di Indonesia belum diatur secara jelas dan lengkap; kedua, peraturan-peraturan dalam Cape Town Agreement 2012 mengatur lebih rinci terkait standar keselamatan kapal penangkap ikan jika dibandingkan dengan hukum positif Indonesia yang berkaitan dengan hal tersebut.