Abstract:
Sebuah keluarga akan selalu ada interaksi dengan anggota keluarganya baik ayah, ibu, anak dan keluarga besar. Hal ini akan terus menerus terjadi sampai ada salah satu yang meninggal. Akibat terjadi kematian terhadap salah satu anggota keluarga ialah timbul sebuah pewarisan. Pewarisan adalah berpindahnya harta kekayaan pewaris beserta hal-hal tertentu kepada ahli warisnya yang masih hidup. Hukum waris adalah aturan yang mengatur mengenai tata cara peralihan harta kekayaan dari seorang yang meninggal dunia atau pewaris kepada ahli warisnya. Hukum yang mengatur mengenai pewarisan ini di Indonesia ini masih beraneka ragam, yaitu hukum waris perdata, hukum waris adat dan hukum waris islam.
Ketika terjadi sebuah pembagian warisan keadaan terkadang tidak selalu baik, terdapat konflik-konflik yang menyebabkan pembagian warisan itu menjadi terhalang. Salah satu permasalahan yang kerap terjadi adalah ketika seorang anak yang tidak diberi warisan oleh orang tua (ibunya) karena dia pertama sudah tidak dianggap anak, kedua karena menikah tanpa izin orang tuanya ketiga anak dan orang tuanya tersebut sudah tidak berkomunikasi selama bertahun-tahun.
Penulisan hukum ini berjenis legal memorandum, dalam penulisan ini dijelaskan mengenai pewarisan yang berdasar pada hukum perdata. Lalu bagaimana pengaturan tentang ketidakpatutan ahli waris mendapatkan warisan. Diakhir penulis memberikan analisis bagaimana kedudukan anak tersebut dalam mendapatkan warisan dari orang tuanya