Abstract:
Penulisan hukum ini dimaksudkan untuk menganalisis makna “menguasai narkotika” yang menjadi unsur yurids dalam tindak pidana di Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Undang-Undang Narkotika) berdasarkan penafsiran sistematis dan penafsiran gramatikal. Penggunaan pasal tersebut dalam penulisan hukum ini dibahas secara khusus bagi Rudi Mahmud. Ia didakwa Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika tanpa diimbangi dengan kelengkapan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, dianalisis pula ada tidaknya tindakan percobaan kejahatan atas penguasaan narkotika yang dialaminya serta bentuk keturutsertaannya dengan pihak lain berdasarkan ketentuan Pasal 53 dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hasil penulisan hukum ini menunjukkan bahwa untuk Rudi Mahmud dinyatakan “menguasai narkotika” jika orang yang bersangkutan menikmati dan juga mempertahankan narkotika tersebut untuk tetap berada pada dirinya. Kemudian bentuk keturutsertaan di antara Rudi Mahmud dengan pihak lain yang terkait dikualifikasikan sebagai menyuruhlakukan dan bagi kedua pihak lain (Yudhi dan Rahmat) yang menjebak Rudi Mahmud dimungkinkan terdapat permufakatan jahat (turut serta). Lalu unsur-unsur penting dalam percobaan kejahatan adalah adanya maksud atau niat jahat terlebih dahulu yang dibarengi dengan permulaan pelaksanaan namun tidak selesai pelaksanannya karena alasan yang berasal dari luar diri pelaku. Oleh karena itu, Rudi Mahmud sesungguhnya tidak memenuhi unsur yuridis Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dan terhadap para pihak yang menjebak RM dapat didakwa dengan Pasal 55 KUHP (terhadap Rudi Mahmud) juncto Pasal 132 UU Narkotika (di antara kedua pihak lain yang terkait untuk menjebak Rudi Mahmud).