Abstract:
Pembangunan ekonomi UMKM tidak lepas dari peran hukum di dalamnya. Dewasa ini, pengaturan mengenai UMKM diatur di dalam pengaturan terbaru. Peraturan tersebut menghasilkan perbedaan dan pembaharuan dalam mengatur mengenai UMKM. Hal ini sedikit banyak berpengaruh kepada peran hukum dalam pemberdayaan UMKM dan penciptaan UMKM yang berdaya saing. Oleh karena itu tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peran hukum dalam pembangunan ekonomi demi penciptaan UMKM yang berdaya saing dan untuk menganalisa dan mengetahui apakah aturan yang berlaku saat ini mengenai UMKM dapat membantu dalam menciptakan UMKM yang berdaya saing. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif yaitu metode penelitian yang berpegang pada segi-segi yuridis dan penelitian yang bersumber pada kepustakaan. Berdasarkan analisis yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa hukum dan pembangunan ekonomi memiliki peran yang erat satu sama lain dengan ditujukan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan hukum, memberdayakan serta menjaga keberpihakan dan mengawasi sektor UMKM yang kemudian salah satu bentuk implementasinya adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku UMKM sebagai sarana pemberdayaan serta menciptakan UMKM yang berdaya saing, dan peraturan saat ini sudah dapat membantu dan menciptakan UMKM yang berdaya saing dengan pembaharuan di dalamnya.