Abstract:
Di Indonesia, garam merupakan bahan makanan yang diperlukan dalam
masyarakat. Garam biasa digunakan untuk menambah rasa pada masakan dan
manfaat garam sangat luas dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari kesehatan,
membantu pekerjaan dapur, perawatan tubuh dan lain sebagainya. Pelaku usaha
memiliki kewajiban untuk menyediakan produk garam yang berkualitas baik dan
aman untuk dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat. Pemerintah Indonesia
mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan
Garam Beriodium dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
dipandang perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai
gangguan terhadap kesehatan manusia akibat dari kekurangan iodium melalui
kegiatan iodisasi garam. Terdapat standar yang diatur dalam Standar Nasional
Indonesia (SNI) 3556:2016 tentang garam konsumsi beriodium. Melalui peraturan
ini, diatur mengenai kriteria garam yang layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Apabila ternyata standar tersebut tidak dipenuhi atau produk tersebut menyebabkan
cacat/kerugian pada konsumen, maka pelaku usaha harus bertanggung jawab atas
produk yang telah disediakannya terhadap konsumen.