Abstract:
Perlindungan terhadap masyarakat adat di Indonesia masih sangat lemah. Aturan hukum adat peninggalan nenek moyang yang telah dijalankan selama puluhan bahkan ratusan tahun oleh masyarakat adat perlahan mulai tidak dihargai oleh pihak di luar masyarakat adat dan perlahan-lahan ingin dihilangkan oleh para pihak di luar masyarakat adat. Berbagai cara dilakukan untuk menghilangkan hak masyarakat adat untuk melaksanakan hak tradisionalnya salah satunya dengan mengambil ahli wilayah adat dan perusakan barang milik adat. Permasalahan mengenai masyarakat adat yang semakin kompleks sedangkan pengaturan terhadap perlindungan hukum mengenai masyarakat adat masih sangat rancu atau kurang jelas.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis sosiologis dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Penelitian ini ingin menggambarkan dan melaporkan secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perlindungan Hukum Terhadap Rante Sebagai Salah Satu Wilayah Tongkonan yang Berfungsi Untuk Tempat Pelaksanaan Upacara Rambu Solo’ Bagi Masyarakat Adat Suku Toraja.
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini yaitu Rante dapat dikategorikan sebagai tanah adat dengan hak persekutuan atas tanah. Oleh karena itu, yang berhak atas Rante adalah keluarga dari Tongkonan sebagai persekutuan masyarakat adat. Karena di atas Rante terdapat hak persekutuan atas tanah, maka dapat dikatakan bahwa status hukum yang terdapat pada Rante adalah hak persekutuan atas tanah dari masyarakat adat suku Toraja. Dengan dilakukannya penatausahaan tanah adat berdasarkan Permen Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat, maka dapat memenuhi unsur-unsur dari perlindungan hukum yaitu kepastian hukum, manfaat hukum, keadilan hukum dan jaminan hukum. Dengan adanya Permen Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat adat dalam mengontrol dan menjaga Rante sebagai tanah Tongkonan. Rante akan memiliki ukuran wilayah yang jelas dan terdaftar kepada Badan Pertanahan Nasional. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Rante dapat berupa perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif diberikan sebelum terjadi persoalan hukum berupa pendaftaran hak ulayat sedangkan perlindungan hukum represif diberikan setelah terjadi permasalahan hukum berupa sanksi adat maupun sanksi yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum.