Keabsahan kewenangan Badan Usaha Milik Negara berbentuk perseroan dalam memberikan izin berusaha di kawasan industri yang berstatus kawasan berikat dan non berikat menurut sistem hukum Indonesia : studi kasus PT. Kawasan Berikat Nusantara

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account