Abstract:
Pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan daya tarik investasi dalam bidang
industri adalah dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif, efesiensi, kepastian
hukum, pemberian fasilitas fiscal serta kemudahan-kemudahan lain dalam kegiatan
usaha industri, yang antara lain dengan tersedianya kawasan industry memadai.
Agar pengelolaan Kawasan Industri khususnya di ibukota dapat berjalan dengan
lancar, pemerintah mendirikan suatu perusahaan negara yang diberi nama PT
Kawasan Berikat Nusantara yang berbentuk persero. Suatu BUMN berbentuk
persero merupakan badan hukum privat yang tunduk pada Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jika dihubungkan dengan kewenangan
pemberian perizinan yang dimiliki oleh PT KBN, badan usaha ini tidak lagi murni
sebagai badan hukum privat yang tunduk pada Undang Undang No 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas.
Dalam penulisan hukum ini akan dijelaskan bagaimana kedudukan PT Kawasan
Berikat Nusantara sebagai BUMN persero dalam memberikan perizinan dan
keabsahan kewenangan yang dimiliki oleh perseroan tersebut sudah sesuai dengan
prinsip prinsip dan hukum yang berlaku di Indonesia.