Abstract:
Nekrofilia merupakan suatu penyimpangan seksual yang tidak sewajarnya
dengan mayat yang tidak diatur secara tegas dalam hukum positif di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji nekrofilia berdasarkan ketentuan hukum
tertulis, hukum tidak tertulis (hukum pidana adat), dan hukum di masa yang akan
datang dalam peraturan pidana di Indonesia. Nekrofilia merupakan perbuatan yang
bersifat melawan hukum tidak disukai dan membawa keresahan dalam masyarakat.
Perbuatan nekrofilia juga mendatangkan korban yaitu penderitaan mental bagi
anggota keluarga yang mengetahui jasad anggota keluarganya disetubuhi dengan
cara yang tidak lazim. Bahwa nekrofilia merupakan suatu gangguan jiwa yang tidak
dapat dikategorikan masuk ke dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana berdasarkan pemeriksaan kejiwaan para ahli jiwa.
Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
dalam mengkaji ketentuan hukum yang berlaku danmetode yuridis sosiologis dalam
pengumpulan data melalui wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
nekrofilia perlu diatur secara tegas dalam hukum positif di Indonesia. Perbuatan
nekrofilia bertentangan dengan moralitas bangsa yang ditinjau dari norma agama,
norma kesusilaan, sosiologis, dan budaya. Berdasarkan hal tersebut penulis melihat
bahwa kriminalisasi nekrofilia sebagai suatu tindak pidana merupakan langkah
yang tepat dan mendorong pembuat undang-undang untuk mengatur nekrofilia
dengan ancaman hukuman.