Abstract:
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah membentuk Counter-
Terrorism Committee Executive Directorate (CTED) sebagai organ khusus peninjau
kebijakan kontra-terorisme PBB melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1535
untuk melakukan peninjauan implementasi Resolusi Dewan Keamanan PBB terkait
penanggulangan terorisme. Peranan dari CTED sendiri menjadi sebuah perdebatan,
pasalnya sejak pembentukannya, tingkat terorisme secara global tidak kunjung
berkurang secara drastis, walaupun telah dilakukan berbagai bentuk peninjauan oleh
CTED. Melalui penelitian yuridis normatif, dengan merujuk kepada data sekunder
seperti berbagai kaidah Hukum Internasional yang relevan dengan penanggulangan
terorisme, ditemukan bahwa Resolusi Dewan Keamanan PBB terkait penanggulangan
terorisme dan peran CTED dalam meninjau resolusi tersebut belum dalam keadaan yang
optimal.