Abstract:
Seiring dengan kecenderungan masyarakat untuk mencoba hal baru yang jarang ditemukan di dalam negeri dan adanya liberalisasi perdagangan, makanan ringan impor menjadi salah satu impor barang yang banyak masuk ke Indonesia. Makanan sendiri pada dasarnya merupakan kebutuhan pokok manusia yang diperlukan untuk memberikan sumber energi bagi tubuh manusia. Adapun perdagangan makanan ringan impor pada masa kini banyak dilakukan melalui situs e-commerce. Hal yang disayangkan adalah kegiatan jual beli melalui e-commerce seringkali menyebabkan kerugian bagi konsumen, di mana makanan ringan impor tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan berkaitan dengan izin edar. Pada penelitian ini akan dilakukan analisa terkait perlindungan hukum konsumen sekaligus tanggung jawab pelaku usaha yang menjual makanan ringan impor melalui situs e-commerce. Adapun penelitian ini dilakukan berdasarkan metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa hak-hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi suatu barang serta hak konsumen terhadap informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait informasi keamanan dan legalitas makanan ringan impor belum dipenuhi oleh pelaku usaha. Dengan demikian, pelaku usaha yang melanggar hak konsumen makanan ringan impor di situs e-commerce dapat dimintakan pertanggungjawaban kontraktual berdasarkan hubungan langsung melalui perjanjian elektronik.