Analisis yuridis terhadap program asimilasi bagi narapidana dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID – 2019

Show simple item record

dc.contributor.advisor Samosir, C. Djisman
dc.contributor.author Dianti, Marizka Putri
dc.date.accessioned 2022-11-29T04:28:30Z
dc.date.available 2022-11-29T04:28:30Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp42366
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13854
dc.description 4850 - FH en_US
dc.description.abstract Dampak buruk dari adanya pandemi wabah COVID – 19, dapat dirasakan dari banyaknya aspek ataupun sektor yang dirugikan. Terhadap hal ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam melakukan pencegahan, penanggulangan dan penyebaran serta penekanan dari adanya bahaya COVID – 19. Salah satu upaya yang dilakukan diantaranya adalah dengan melakukan program asimilasi dan integrasi terhadap Narapidana sebagaimana hadirnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID – 2019. Adapun dalam penulisan ini, diantarannya akan dibahas mengenai program asimilasi yang diberlakukan bagi Narapidana di masa pandemi wabah virus corona berdasarkan dengan hadirnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Melalui keputusan tersebut, perlu diketahui alasan yang cukup kuat dari hadirnya keputusan ini, yang sebagaimana program asimilasi di masa pandemi hadir melalui pertimbangan yang matang dengan berdasarkan pada kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang melebihi over kapasitas di Indonesia, terkait pada hak bagi Narapidana dan anak, keselamatan kesehatan, serta tujuan dari adanya pemidanaan. Selain itu, dalam penulisan ini, akan dibahas mengenai adanya pengontrolan program asimilasi terhadap Narapidana pada saat adanya pandemi wabah COVID – 19, yang ditegaskan dalam Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID – 19, asimilasi yang dilaksanakan di rumah, dalam hal pembimbingan dan pengawasan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan serta dapat melibatkan Kelompok Masyarakat. Dengan begitu, perlu diketahui pula bahwa keberlakuan dari hadirnya keputusan ini, jika dihubungkan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi adalah tidak bertentangan sebagaimana diatur pula mengenai asimilasi dan integrasi terhadap Narapidana dalam Pasal 15 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (1) huruf j,k dan l Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilais, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, sebagaimana yang dibuat oleh pemerintah, hadirnya keputusan ini dikarenakan adanya kondisi darurat, sebagaimana kita tahu bahwa adanya wabah pandemi COVID – 19, termasuk pada bencana non-alam nasional, yang telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non – Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional, yang dapat diartikan dengan peristiwa berupa non – alam dengan adanya peristiwa dalam gagalnya teknologi, gagal modernisasi, epidemi ataupun adanya wabah penyakit. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Apakah keberadaan pandemi wabah COVID - 19 menjadi alasan yang cukup kuat sebagai dasar hadirnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan bagaimana cara mengontrol kegiatan para Narapidana yang bebas saat dilakukannya asimilasi serta bagaimana kedudukan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dihubungkan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif, dengan adanya wawancara dan pengambilan data sebagai data pendukung. Penelitian lapangan yang dilakukan untuk mengambil data pendukung untuk penulisan hukum, berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy Kota Bandung. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: Keberadaan pandemi wabah COVID – 19, menjadi alasan yang cukup kuat sebagai dasar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, sebagaimana melihat pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non – Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional. Serta, melihat pada kondisi over kapasitas sebagai lingkungan yang terisolasi pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, sehingga mengancam keselamatan kesehatan bagi narapidana. Begitupun dalam hal pengontrolan (pengawasan) terkait dengan Narapidana yang melakukan asimilasi, ditemukan bahwa terdapat Lembaga Pemasyarakatan yang juka ikut serta dalam melakukan pengontrolan terhadap Narapidana yang dirumahkan, terlepas dari balai pemasyarakatan yang juga memiliki fungsi dan kewajiban dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Narapidana yang melakukan asimilasi, dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, yang juga mengontrol Narapidana yang melakukan asimilasi di rumah, dengan menggunakan video call, yang berbeda dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy yang tidak memiliki kebijakan tersendiri. Selain itu, Keberlakuan terhadap Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 jika dihubungkan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, dapat dihubungkan dengan diantaranya pada Pasal 15 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (1) huruf j,k, dan l Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, tidak ditemukan adanya pertentangan dan terkait dengan hal ini, sama – sama memberlakukan ketentuan mengenai program asimilasi dan integrasi yang berdasarkan pada banyaknya pertimbangan dengan melihat pada kondisi lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, hak bagi Narapidana dan anak, keselamatan kesehatan, serta tujuan dari adanya pemidanaan yang pada hakekatnya adalah untuk membangun, mempertahankan dan memperkuat nilai – nilai moral masyarakat berlandaskan pada Pancasila yang mengacu pada pembukaan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Asimilasi en_US
dc.subject Covid – 19 en_US
dc.subject Hak Narapidana en_US
dc.title Analisis yuridis terhadap program asimilasi bagi narapidana dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID – 2019 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200008
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8862820016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account