Abstract:
Fenomena”Short Message Service (SMS) iklan telah menjamur dalam masyarakat di Indonesia. Hampir semua pemilik telepon seluler pernah mendapatkan SMS yang berisikan penawaran berbagai macam produk dari sumber yang legal maupun yang tidak kredibel. Salah satu operator seluler yang menyediakan layanan mobile advertising dan sering kali mengirimkan SMS iklan kepada penggunanya adalah Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Telkomsel merupakan operator seluler terbesar yang paling banyak dipilih masyarakat di Indonesia. Dalam melakukan usahanya, Telkomsel meluncurkan layanan yang memfasilitasi para pelaku usaha dalam membuat iklan, salah satunya dalam bentuk SMS yaitu layanan Telkomsel MyAds atau disebut juga MyAds. Layanan ini digunakan pengiklan untuk mempromosikan produknya yang ditujukan kepada pengguna Telkomsel. Dengan adanya iklan produk melalui SMS melahirkan pro dan kontra bagi pengguna Telkomsel sebagai konsumen. Dalam praktiknya, terdapat beberapa permasalahan yang mungkin terjadi dengan dikirimnya SMS iklan yang dibuat pengiklan MyAds yaitu informasi produk yang disampaikannya tidak benar dan tidak lengkap. Berdasarkan permasalahan yang mungkin terjadi akibat SMS iklan yang ditimbulkan dari layanan MyAds tersebut, muncul permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen pengguna Telkomsel dan tanggung jawab dari pelaku usaha dalam hal ini Telkomsel dan pengiklan MyAds.”