dc.description.abstract |
Teknologi dan informasi yang saat ini gencar di kembangkan dan di
pergunakan adalah Artificial Intelligence. Berbagai bidang seperti Kesehatan,
Perbankan, Pendidikan, Pemerintahan, Perindustrian dan Hukum telah terlihat
mempergunakan Artificial Intelligence baik dalam bentuk fisik maupun program
dalam sistem dikarenakan keunggulan dibandingkan dengan teknologi lainnya
berupa bertindak secara mandiri. Namun tidak menutup kemungkinan Failure atau
disebut sebagai kegagalan yang berpotensi menimbulkan Tindak Pidana maupun
kerugian yang harus dipertanggungjawabkan, dimana menjadi permasalahan
apakah Artificial Intelligence dapat menjadi subjek hukum atau tidak.
Subjek Hukum sendiri secara umum dibagi menjadi Natural persons dan
Juridical Persons. Natural Persons mengacu pada manusia, yang merupakan
individu yang mampu mengemban kewajiban dan mampu memegang hak
sedangkan Juridicial Persons adalah entitas yang diberikan kepribadian yuridis.
Di Indonesia sendiri, subjek hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat
memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Manusia sebagai subjek hukum karena
kodratnya, dan badan hukum menjadi subjek hukum diciptakan oleh manusia untuk
kepentingan manusia itu sendiri.
Metode penelitian hukum dilakukan secara yuridis normatif didukung
dengan penelitian kepustakaan yang dilakukan atau ditujukan hanya pada
peraturan-peraturan tertulis, bahan-bahan hukum lain, serta teori-teori hukum yang
melatarbelakangi hukum positif yang bersangkutan.
Penelitian membuahkan hasil bahwa terdapat kemungkinan untuk
menjadikan Artificial Intelligence sebagai subjek hukum dengan dianutnya teori
fiksi yang dikemukakan oleh Fredrich Carl Von Savigny baik di Dunia maupun
dalam sistem hukum Indonesia, namun hal tersebut tidak menjadi suatu urgensi
dimana belum terdapat alasan berarti yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk
mengidentifikasi pengakuan tersebut. Di Dunia sendiri, Artificial Intelligence
dianggap sebagai suatu alat yang meletakan risiko yang tidak terduga kewajiban pada orang yang paling mampu mengendalikannya, dan mereka yang memprogram
dan mengendalikan komputer yang bertanggungjawab. Sedang di Indonesia,
Artificial Intelligence dapat dipersamakan dengan Agen Elektronik yang
diselenggarakan oleh orang sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: Artificial Intelligence, Autonomy, Subjek Hukum, Badan Hukum,
Teori Fiksi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. |
en_US |