Analisis terhadap teknologi Artificial Intelligence sebagai subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Moeliono, Tristam Pascal
dc.contributor.author Aditama, De Marelle Dimas
dc.date.accessioned 2022-11-29T02:53:10Z
dc.date.available 2022-11-29T02:53:10Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp42383
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13849
dc.description 4867 - FH en_US
dc.description.abstract Teknologi dan informasi yang saat ini gencar di kembangkan dan di pergunakan adalah Artificial Intelligence. Berbagai bidang seperti Kesehatan, Perbankan, Pendidikan, Pemerintahan, Perindustrian dan Hukum telah terlihat mempergunakan Artificial Intelligence baik dalam bentuk fisik maupun program dalam sistem dikarenakan keunggulan dibandingkan dengan teknologi lainnya berupa bertindak secara mandiri. Namun tidak menutup kemungkinan Failure atau disebut sebagai kegagalan yang berpotensi menimbulkan Tindak Pidana maupun kerugian yang harus dipertanggungjawabkan, dimana menjadi permasalahan apakah Artificial Intelligence dapat menjadi subjek hukum atau tidak. Subjek Hukum sendiri secara umum dibagi menjadi Natural persons dan Juridical Persons. Natural Persons mengacu pada manusia, yang merupakan individu yang mampu mengemban kewajiban dan mampu memegang hak sedangkan Juridicial Persons adalah entitas yang diberikan kepribadian yuridis. Di Indonesia sendiri, subjek hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Manusia sebagai subjek hukum karena kodratnya, dan badan hukum menjadi subjek hukum diciptakan oleh manusia untuk kepentingan manusia itu sendiri. Metode penelitian hukum dilakukan secara yuridis normatif didukung dengan penelitian kepustakaan yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan tertulis, bahan-bahan hukum lain, serta teori-teori hukum yang melatarbelakangi hukum positif yang bersangkutan. Penelitian membuahkan hasil bahwa terdapat kemungkinan untuk menjadikan Artificial Intelligence sebagai subjek hukum dengan dianutnya teori fiksi yang dikemukakan oleh Fredrich Carl Von Savigny baik di Dunia maupun dalam sistem hukum Indonesia, namun hal tersebut tidak menjadi suatu urgensi dimana belum terdapat alasan berarti yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengidentifikasi pengakuan tersebut. Di Dunia sendiri, Artificial Intelligence dianggap sebagai suatu alat yang meletakan risiko yang tidak terduga kewajiban pada orang yang paling mampu mengendalikannya, dan mereka yang memprogram dan mengendalikan komputer yang bertanggungjawab. Sedang di Indonesia, Artificial Intelligence dapat dipersamakan dengan Agen Elektronik yang diselenggarakan oleh orang sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Artificial Intelligence, Autonomy, Subjek Hukum, Badan Hukum, Teori Fiksi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Artificial Intelligence en_US
dc.subject Autonomy en_US
dc.subject Subjek Hukum en_US
dc.subject Badan Hukum en_US
dc.subject Teori Fiksi en_US
dc.subject Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik en_US
dc.subject Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik en_US
dc.title Analisis terhadap teknologi Artificial Intelligence sebagai subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200249
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402026501
dc.identifier.nidn/nidk KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account