Abstract:
Pembangunan yang bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam secara agresif
tanpa memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup telah mengakibatkan
peningkatan konsentrasi emisi gas rumah kaca di atmosfer. Dampak dari peningkatan
konsentrasi emisi gas rumah kaca sangat berbahaya karena akan memperburuk dampak
perubahan iklim, penipisan lapisan ozon, dan hujan asam. Salah satu upaya adalah dengan
mewujudkan upaya pelestarian fungsi atmosfer, sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Penulisan hukum ini akan membahas mengenai peran fungsi hukum
dalam upaya pelestarian fungsi atmosfer yang dikaitkan dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan
yang bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi
perpustakaan (library research), dimana data yang digunakan berasal dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya pelestarian fungsi atmosfer yang
dilakukan oleh pemerintah belum maksimal, sehingga dalam penelitian ini juga penulis
paparkan upaya-upaya apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan
pelestarian fungsi atmosfer.