Abstract:
Secara historis masyarakat hukum adat sudah ada, hidup, tumbuh, dan berkembang di
Indonesia sejak masa Kerajaan, penjajahan Belanda dan pada masa kemerdekaan
Indonesia. Sebuah panggilan hidup yang ingin membumikan ilmunya bagi semua pihak,
menjadi suatu tantangan tersendiri bagi Penulis untuk meneliti tentang permasalahan
yang sedang terjadi di tanah kelahirannya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat secara yuridis
sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga
dalam rangka mengatasi ketidakpastian hukum terhadap pengakuan dan penghormatan
terhadap hak ulayat Masyarakat Hukum Adat Moi sehubungan dengan adanya kegiatan
Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong, maka harus ada tindakan nyata sebagai
bentuk konkretisasi oleh Negara dalam rangka memberikan perlindungan hukum secara
optimal. Untuk mewujudkan penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian
Yuridis Normatif untuk melakukan penelitian terhadap permasalahan yang menjadi objek
kajian.
Pada konteks bernegara, hukum dibentuk untuk mengatur dan membatasi hak dan
kewajiban dari setiap warga negaranya begitu pun dalam kehidupan bermasyarakat,
hukum hadir untuk mengatur dan memberikan perlindungan terhadap seluruh
masyarakatnya termasuk juga memberikan pengakuan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh
masyarakatnya. Dalam penelitian ini, Penulis menganalisis peraturan perundang-undang
(Legal Audit) secara holistik sehingga dapat melihat sejauh mana konkretisasi pengakuan
dan penghormatan terhadap hak ulayat Masyarakat Hukum Adat Moi selaku Pemangku
tanah ulayat di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
Dalam penelitian ini, Penulis menemukan titik permasalahan yang dialami oleh
Masyarakat Hukum Adat Moi selaku pihak Pemangku tanah ulayat selama bertahun-tahun
di Kabupaten Sorong. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Penulis menemukan
bahwa ada ketidakjelasan dalam UU Otsus terkait proses penyelesaian sengketa dan
ketidakpastian hukum yang terdapat dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong sebagai
bentuk penghormatan dan pengakuan yang sah secara hukum. Selain itu secara khusus
terkait proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan adat, di dalam Perda Kabupaten
sorong ini tidak mengatur secara tegas tentang penetapan batas wilayah tanah ulayat
Masyarakat Hukum Adat Moi sebagai salah satu bentuk rekognisi. Kemudian terkait
pembentukan Tim Ad Hoc pun tidak diatur secara tegas sehingga belum ada dasar yang
jelas.untuk penyelesaian sengketa. Selanjutnya, pengadilan adat sendiri secara instansi
yang formal keberadaannya belum ada, akan tetapi dalam praktik secara turun-temurun
proses pengadilan adat dilakukan melalui forum mediasi (Non-litigasi) oleh Lembaga Adat
Malamoi (LMA Malamoi) yang secara organisasi telah diakui oleh Pemerintah Daerah
setempat. Oleh sebab itu, demi tegaknya hukum yang arif maka upaya hukum ini perlu
dilakukan untuk mengkonkretisasikan hak-hak ulayat Masyarakat Hukum Adat Moi di
Kabupaten Sorong.