Abstract:
Hukum Adat adalah hukum yang berlaku dan berkembang dalam lingkungan masyarakat di suatu daerah. Kawin tangkap atau bawa lari perempuan merupakan salah satu perkawinan adat Sumba yang menjadi bagian dari kehidupan adat masyarakat yang dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Seiring dengan perkembangan zaman yang ada, kawin tangkap yang seharusnya menjadi wujud kekayaan tradisi Sumba justru menimbulkan persoalan baru. Praktik kawin tangkap yang terjadi sekarang, tidak hanya merendahkan perempuan, tapi juga melecehkan tradisi yang turun temurun ada di Sumba.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan penelitian lapangan berupa wawancara pada lima informan. Selain itu, digunakan pula teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kawin tangkap yang terjadi di zaman dahulu dengan yang ada sekarang mengalami dinamika yang sangat signifikan dimana pada praktik kawin tangkap pada masa ini pemenuhan syarat subtansial dan tata cara pelaksanaannya berbeda, selain itu sering dijumpai adanya kekerasan dan pemaksaan terhadap perempuan. Banyak oknum yang menyalah-artikan adat kawin tangkap sebagai sesuatu yang sembarang dilakukan berlandaskan nafsu sesaat. Dalam menangani dinamika serta penyimpangan kawin tangkap ini hukum adat memiliki peran sebagai pilihan penyelesaian yang dimana masyarakat memang cendurung menggunakan hukum adat. Hal tersebut dikarenakan kesadaran hukum masyarakat Sumba lebih mengarah ke Hukum Adat dimana terlihat dari fakta bahwa sangat banyak masyarakat Sumba yang lebih memilih menyelesaikan persoalan kawin tangkap ini antar kabisu dengan cara musyawarah sampai dengan penerapan sanksi adat.