Abstract:
Penelitian ini dilakukan karena adanya ketidaktahuan para petani di Kelompok Tani
Mukti Desa Cipanjalu terkait Asuransi Pertanian. Mengingat program asuransi
pertanian merupakan program yang sangat penting untuk para petani, maka dari itu
penting untuk menganalisis persepsi petani untuk melihat cara pandang petani terhadap
asuransi pertanian karena dapat menjadi faktor pendorong atau faktor penghambat bagi
program asuransi pertanian.
Penelitian ini bersifat yuridis empiris, dengan metode pendekatan dalam penelitian
ini adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan penelitian lapangan
(field research). Pengumpulan data yang digunakan di dalam penelitian ini dilakukan
dengan cara penelitian kepustakaan dengan teknik pengumpul data wawancara,
observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan
menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Program Asuransi Pertanian yang
sudah dikonsepkan oleh Pemerintah tidak memberikan hasil yang baik, karena selama
ini Kelompok Tani Mukti di Desa Cipanjalu tidak pernah mendapatkan informasi dan
atau sosialisasi yang diberikan/dilakukan baik oleh pemerintah setempat atau Lembaga
asuransi dalam hal ini yaitu PT Jasindo. bahwa Asuransi Pertanian belum sepenuhnya
berjalan sesuai tujuan dan fungsinya. Padahal tujuan utama asuransi adalah untuk
memberikan jaminan perlindungan terhadap pihak tertanggung dari ancaman kerugian,
dalam hal ini para petani. Para petani belum sepenuhnya merasa terjamin dari kerugian
gagal panen dengan adanya Asuransi Pertanian. Dengan adanya asuransi pertanian
cukup membantu petani dan petani juga antusias sekali karena asuransi sendiri salah
satu manfaatnya adalah mendapatkan bantuan ganti rugi dan juga petani bisa
melanjutkan usaha taninya lagi tanpa mencari dan menunggu untuk mendapatkan
modal lagi. Bahwa, persepsi petani dalam adanya pelaksanaan asuransi pertanian dapat
menguntungkan bagi petani karena asuransi pertanian sendiri bisa menggantikan
pembiayaan dan ganti rugi gagal panen yang diterima petani akibat dari kerugian hasil
panen. Seluruh petani mempunyai potensi risiko yang sama dan perlu dibantu,
seharusnya semua petani dilindungi oleh pemerintah bukan hanya petani padi saja.
Asuransi Pertanian dibuat untuk menanggulangi masalah gagal panen, asuransi itu
sendiri merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang mempunyai peraturan turunan yaitu
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 Fasilitas Asuransi Pertanian, Pasal
6 Peraturan Menteri tersebut menyebutkan, bahwa jenis asuransi pertanian meliputi
Asuransi Tanaman dan Asuransi Ternak, dalam hal ini Tanaman Kopi pun termasuk
dalam fasilitas Asuransi Pertanian bukan hanya petani padi saja.