Abstract:
Kekerasan seksual merupakan suatu bentuk kejahatan dan termasuk ke dalam tindak pidana kesusilaan. Kekerasan Seksual terhadap tidak terjadi kepada orang dewasa, tapi juga kerap terjadi terhadap anak. Kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak kerap mengalami peningkatan setiap tahunnya di Indonesia. Sehingga, untuk menyikapi fenomena kekerasan seksual terhadap anak tersebut, Pemerintah Indonesia memberlakukan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Akan tetapi, diberlakukannya tindakan kebiri kimia di Indonesia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap kerap menimbulkan reaksi di masyarakat, terlebih di kalangan para ahli.
Penelitian ini akan coba untuk meninjau tindakan kebiri kimia dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak melalui metode pendekatan Yuridisi Normatif yang terdiri dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier.