Abstract:
Pajak merupakan penyumbang pendapatan terbesar di Indonesia. Reformasi perpajakan pertama
kali dilakukan oleh DJP pada tahun 1983. Sistem pungut yang pada awalnya hanya menggunakan
official assessment system bertambah menjadi self assessment system. Dengan adanya selfassesment
system maka wajib pajak dipercaya untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan
pajak terutangnya. Namun, risiko yang timbul atas sistem tersebut adalah wajib pajak dapat
memanfaatkan celah-celah sehingga dapat melakukan penghindaran pajak. Oleh karena itu,
dibutuhkan tax review untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Dalam penelitian ini, dilakukan tax review berdasarkan self assessment system
dan withholding system pada PT DS. Self assessment system terdiri atas PPh Pasal 25 dan PPN,
sedangkan withholding system terdiri atas PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 21.
Tax review atas kedua sistem pungut tersebut dilakukan dengan mempelajari dokumen,
menganalisis SPT dan laporan keuangan, mengidentifikasi masalah, melakukan perbandingan
perhitungan, penyetoran, dan pelaporan, dan membuat kesimpulan apakah wajib pajak telah patuh
terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya.
PT DS merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang jasa advertising.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif. Selama penelitian berlangsung,
dilakukan pengumpulan data yang terdiri dari Laporan Keuangan, SPT, dan perhitungan pajak
milik perusahaan. Data tersebut dianalisis dengan cara melakukan perhitungan ulang dan
membandingkan dengan teori perpajakan. Untuk menunjang informasi penelitian, maka
digunakan sumber literatur seperti buku, jurnal, dan peraturan perpajakan.
Berdasarkan tax review yang dilakukan, dapat disimpulkan PT DS sudah
berusaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tetapi masih belum optimal. Oleh karena itu,
sebaiknya perusahaan melakukan perhitungan ulang atas beberapa pajak terutang. Untuk
membantu PT DS dalam melaporkan dan menyetorkan pajak terutangnya, perusahaan sebaiknya
membuat memo sebagai pengingat tenggat waktu, dan PT DS sebaiknya melaporkan Laporan
Rekonsiliasi Pajak dengan format lebih mudah dipahami.
Kata kunci: Kepatuhan Pajak, Pajak, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai , Tax review