Abstract:
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan penerapan rehabilitasi narkotika sesuai pasal 54 Undang- Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika didalam putusan-putusan pemidanaan. Dalam Pasal 54 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun dalam praktiknya rehabilitasi narkotika sering tidak dilakukan ataupun tidak diterapkan bahkan tidak ditentukan waktu pelaksanaan rehabilitasi narkotika. Penelitian ini ditujukan untuk memahami dan mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang diberikan pidana penjara namun tidak diberikan tindakan rehabilitasi. Selain itu dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika juga tidak diatur mengenai waktu dikenakannya rehabilitasi, apakah itu sebelum sidang atau sesudah sidang. Oleh karena itu, permasalahan yang akan dianalisis pada penelitian ini adalah alasan tidak diterapkannya rehabilitasi, waktu pelaksanaan rehabilitasi dan kriteria bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang dapat memperoleh tindakan rehabilitasi, Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dikembangkan dengan metode penelitian hukum empiris secara bersamaan serta didukung dengan bahan hukum sekunder, Bahan hukum yang dimaksud adalah salah satunya wawancara dengan narasumber. Hasil wawancara dengan Hakim-Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Bidang Rehabilitasi dan Layanan Klinik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat, dan Yayasan Rehabilitasi Sekar Mawar Dari hasil penelitian dengan metode tersebut, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa hakim yang menyatakan bahwa para terdakwa tindak pidana penyalahguna narkotika tidak dapat dikriteriakan sebagai pecandu sehingga hakim memutus untuk tidak memberikan putusan rehabilitasi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara. Begitu juga dengan kendala yang dialami dalam memberikan putusan rehabilitasi adalah biaya yang tinggi ditanggung oleh pemerintah, dan jauhnya letak tempat rehabilitasi serta penegak hukum (Polisi, Jaksa. Hakim) masih cenderung memberikan hukuman penjara daripada rehabilitasi.