Abstract:
Penelitian ini membahas mengenai pemenuhan hak anak yang terlahir dari hubungan incest dikaitkan dengan prinsip non-diskriminasi dengan melihat pada ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan, yaitu dalam hal status anak, hak memperoleh penafkahan (alimentasi), dan mewaris. Ketiga hal ini akan berdampak pada pemenuhan hak-hak anak yang lain seperti hak atas kesejahteraan, pemeliharaan, dan untuk tidak mendapat perbedaan perlakuan. Sehingga selanjutnya akan dibahas mengenai apakah Negara telah mendiskriminasi anak yang terlahir dari hubungan incest dengan melihat peraturan yang saat ini ada dan berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian akan menggunakan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan hak-hak anak dan hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan perlakuan diskriminasi.
Dari penelitian ini diperoleh hasil sebagai berikut: pertama, status anak incest tidak diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan sehingga harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur bahwa anak ini tidak dapat mewaris dan hanya mendapat nafkah seperlunya; kedua, Negara masih melakukan diskriminasi terhadap anak incest dalam hal pewarisan dan perolehan alimentasi.