Penerapan hukum terhadap tindakan animal testing pada produk kosmetik dalam rangka kesejahteraan hewan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.author Sevira, Vrischa Titania
dc.date.accessioned 2022-09-02T06:31:13Z
dc.date.available 2022-09-02T06:31:13Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp41701
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13226
dc.description 4670 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam hal pemanfaatan hewan terdapat aspek kesejahteraan hewan yang perlu diperhatikan. Pada penulisan hukum ini, akan berfokus pada pemanfaatan hewan berupa tindakan animal testing pada produk kosmetik yang beredar di Indonesia dan menganalisis terkait kualifikasi hukum kesejahteraan hewan terhadap pemanfaatan hewan. Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan analisa deskriptif yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan peraturan mengenai kesejahteraan hewan, tindakan animal testing pada produk kosmetik telah melanggar kesejahteraan hewan dikarenakan belum adanya Standar Operasional Proser (SOP) mengenai tindakan animal testing pada produk kosmetik. Pelanggaran terhadap kesejahteraan hewan tersebut dapat terlihat dari dampak yang ditimbulkan dari adanya tindakan animal testing pada produk kosmetik bagi hewan. Hewan yang digunakan dalam tindakan animal testing ini merupakan golongan hewan laboratorium yang keberlangsungan hidupnya harus dijamin oleh negara. Peraturan mengenai prinsip kebebasan hewan juga belum memberikan kepastian hukum pada tindakan animal testing pada produk kosmetik yang menunjukan adanya pelanggaran terhadap prinsip kebebasan hewan sebagai landasan evaluatif dari kesejahteraan hewan tetapi produk kosmetik yang menggunakan animal testing tanpa menerapkan prsedur prinsip kebebasan hewan masih dilakukan. Hal tersebut juga didukung oleh adanya perumusan mengenai prinsip kebebasan hewan yang sangat esensial di dalam Peraturan Pemerintah dan bukan di dalam Undang-Undang, padahal prinsip tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting. Berdasarkan fakta-fakta yang ada, maka dibutuhkannya suatu Peraturan Direktorat Jendral Peternakan mengenai prosedur tindakan animal testing pada produk kosmetik yang menerapkan kesejahteraan hewan dan perumusan kembali mengenai prinsip kebebasna hewan kedalam undang-undang. Karena pada dasarnya dalam pemanfaatan hewan harus memenuhi dan memperhatikan hak-hak hewan berupa prinsip kebebasan hewan. Hal ini merupakan upaya untuk melindungi hewan-hewan yang digunakan dalam tindakan animal testing pada produk kosmetik. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Animal Testing en_US
dc.subject Kesejahteraan Hewan en_US
dc.subject Prinsip Kebebasan Hewan en_US
dc.title Penerapan hukum terhadap tindakan animal testing pada produk kosmetik dalam rangka kesejahteraan hewan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200049
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account