dc.contributor.advisor |
Soetoprawiro, Koerniatmanto |
|
dc.contributor.author |
Sevira, Vrischa Titania |
|
dc.date.accessioned |
2022-09-02T06:31:13Z |
|
dc.date.available |
2022-09-02T06:31:13Z |
|
dc.date.issued |
2020 |
|
dc.identifier.other |
skp41701 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/13226 |
|
dc.description |
4670 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Dalam hal pemanfaatan hewan terdapat aspek kesejahteraan hewan yang perlu diperhatikan. Pada penulisan hukum ini, akan berfokus pada pemanfaatan hewan berupa tindakan animal testing pada produk kosmetik yang beredar di Indonesia dan menganalisis terkait kualifikasi hukum kesejahteraan hewan terhadap pemanfaatan hewan. Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan analisa deskriptif yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan peraturan mengenai kesejahteraan hewan, tindakan animal testing pada produk kosmetik telah melanggar kesejahteraan hewan dikarenakan belum adanya Standar Operasional Proser (SOP) mengenai tindakan animal testing pada produk kosmetik. Pelanggaran terhadap kesejahteraan hewan tersebut dapat terlihat dari dampak yang ditimbulkan dari adanya tindakan animal testing pada produk kosmetik bagi hewan. Hewan yang digunakan dalam tindakan animal testing ini merupakan golongan hewan laboratorium yang keberlangsungan hidupnya harus dijamin oleh negara. Peraturan mengenai prinsip kebebasan hewan juga belum memberikan kepastian hukum pada tindakan animal testing pada produk kosmetik yang menunjukan adanya pelanggaran terhadap prinsip kebebasan hewan sebagai landasan evaluatif dari kesejahteraan hewan tetapi produk kosmetik yang menggunakan animal testing tanpa menerapkan prsedur prinsip kebebasan hewan masih dilakukan. Hal tersebut juga didukung oleh adanya perumusan mengenai prinsip kebebasan hewan yang sangat esensial di dalam Peraturan Pemerintah dan bukan di dalam Undang-Undang, padahal prinsip tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting. Berdasarkan fakta-fakta yang ada, maka dibutuhkannya suatu Peraturan Direktorat Jendral Peternakan mengenai prosedur tindakan animal testing pada produk kosmetik yang menerapkan kesejahteraan hewan dan perumusan kembali mengenai prinsip kebebasna hewan kedalam undang-undang. Karena pada dasarnya dalam pemanfaatan hewan harus memenuhi dan memperhatikan hak-hak hewan berupa prinsip kebebasan hewan. Hal ini merupakan upaya untuk melindungi hewan-hewan yang digunakan dalam tindakan animal testing pada produk kosmetik. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
Animal Testing |
en_US |
dc.subject |
Kesejahteraan Hewan |
en_US |
dc.subject |
Prinsip Kebebasan Hewan |
en_US |
dc.title |
Penerapan hukum terhadap tindakan animal testing pada produk kosmetik dalam rangka kesejahteraan hewan |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2016200049 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0425025301 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|