Abstract:
Pada saat ini perantara untuk informasi dan komunikasi berbasis teknologi seperti akun media sosial Facebook, Twitter, Instagram, Line, Whatsapp serta akun media sosial lainnya sangat banyak penggunanya di Indonesia. Hal Tersebut merupakan salah satu kemajuan teknologi dan informasi di masa ini. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa dampak dari kemajuan teknologi dan informasi dapat berdampak negatif, seperti maraknya kasus cybercrime. Data pribadi kita pun saat ini sangat rentan disalahgunakan karena mudahnya pada saat ini untuk pelaku-pelaku mengakses data pribadi kita dengan berbagai macam cara baik memanfaatkan teknologi dan informasi saat ini atau dengan caralainnya. Salah satu penyalahgunaan data pribadi adalah adanya jual beli data pribadi di media sosial yang dampaknya bisa berlanjut lebih jika tidak ditangani lebih lanjut oleh pemerintah. Sayangnya peraturan berkaitan dengan prelindungan data pribadi belum di atur secara komprehensif yang membuat sulitnya mengidentifikasi Pasal apa yang sesuai ata bahkan tidak ada aturan yang mengatur jual beli data pribadi dan sanksi pidananya. Berdasarkan hal tersebut, penulisan ini akan membahas pertanggungjawaban pidana pelaku jual beli data pribadi di media sosial.