dc.contributor.advisor |
Puspitadewi, Rachmani |
|
dc.contributor.author |
Prahastian, Regi Nugraha |
|
dc.date.accessioned |
2022-09-02T03:10:44Z |
|
dc.date.available |
2022-09-02T03:10:44Z |
|
dc.date.issued |
2020 |
|
dc.identifier.other |
skp41728 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/13220 |
|
dc.description |
4697 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Istilah wewenang dalam konsep hukum sering disejajarkan dengan istilah
bevoegdheid yang dalam Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda Indonesia
berarti “wewenang atau kekuasan”, atau istilah authority yang dalam Black’s Law
Dictionary berarti: “right to exercise powers; to implement and enforce laws” oleh
karena itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, seseorang yang mempunyai wewenang
formal (formal authority) dengan sendirinya mempunyai kekuasaan untuk melakukan
suatu tindakan tertentu sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur
tentang pemberian wewenang itu. Pemerintah khususnya Kemenkominfo mempunyai
kewenangan dalam membatasi akses masyarakat terhadap penggunaan internet dan
media sosial diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Namun, apabila dasar kewenangan tersebut dikaitkan dengan
fenomena pembatasan akses internet dan media sosial pada tanggal 21-22 Mei 2019 di
seluruh wilayah Indonesia dan pada tanggal 19 Agustus 2019 di Papua dan Papua
Barat, maka terdapat pro dan kontra terhadap tindakan pembatasan tersebut
dikarenakan tindakan pembatasan akses masyarakat terhadap penggunaan internet dan
media sosial sangat berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia khususnya Hak untuk
memperoleh informasi dan Hak Asasi Manusia dalam bidang bisnis dan ekonomi. Oleh
karena itu, perlu dikaji secara lebih mendalam mengenai tindakan pemerintah
khususnya Kemenkominfo dalam melakukan tindakan pembatasan akses internet dan
media sosial pada tanggal 21-22 Mei 2019 di seluruh wilayah Indonesia dan pada
tanggal 19 Agustus 2019 di Papua dan Papua Barat. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
: Kewenangan Pemerintah, |
en_US |
dc.subject |
embatasan Akses Masyarakat Terhadap Internet dan Media Sosial, |
en_US |
dc.subject |
Hak untuk memperoleh informasi, |
en_US |
dc.subject |
Hak Asasi Manusia dalam bidang bisnis dan ekonomi |
en_US |
dc.title |
Pembatasan akses masyarakat terhadap penggunaan media sosial dan internet oleh Kemenkominfo berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2016200032 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0414057008 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|