Pembatasan akses masyarakat terhadap penggunaan media sosial dan internet oleh Kemenkominfo berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Puspitadewi, Rachmani
dc.contributor.author Prahastian, Regi Nugraha
dc.date.accessioned 2022-09-02T03:10:44Z
dc.date.available 2022-09-02T03:10:44Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp41728
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13220
dc.description 4697 - FH en_US
dc.description.abstract Istilah wewenang dalam konsep hukum sering disejajarkan dengan istilah bevoegdheid yang dalam Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda Indonesia berarti “wewenang atau kekuasan”, atau istilah authority yang dalam Black’s Law Dictionary berarti: “right to exercise powers; to implement and enforce laws” oleh karena itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, seseorang yang mempunyai wewenang formal (formal authority) dengan sendirinya mempunyai kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan tertentu sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang pemberian wewenang itu. Pemerintah khususnya Kemenkominfo mempunyai kewenangan dalam membatasi akses masyarakat terhadap penggunaan internet dan media sosial diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, apabila dasar kewenangan tersebut dikaitkan dengan fenomena pembatasan akses internet dan media sosial pada tanggal 21-22 Mei 2019 di seluruh wilayah Indonesia dan pada tanggal 19 Agustus 2019 di Papua dan Papua Barat, maka terdapat pro dan kontra terhadap tindakan pembatasan tersebut dikarenakan tindakan pembatasan akses masyarakat terhadap penggunaan internet dan media sosial sangat berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia khususnya Hak untuk memperoleh informasi dan Hak Asasi Manusia dalam bidang bisnis dan ekonomi. Oleh karena itu, perlu dikaji secara lebih mendalam mengenai tindakan pemerintah khususnya Kemenkominfo dalam melakukan tindakan pembatasan akses internet dan media sosial pada tanggal 21-22 Mei 2019 di seluruh wilayah Indonesia dan pada tanggal 19 Agustus 2019 di Papua dan Papua Barat. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject : Kewenangan Pemerintah, en_US
dc.subject embatasan Akses Masyarakat Terhadap Internet dan Media Sosial, en_US
dc.subject Hak untuk memperoleh informasi, en_US
dc.subject Hak Asasi Manusia dalam bidang bisnis dan ekonomi en_US
dc.title Pembatasan akses masyarakat terhadap penggunaan media sosial dan internet oleh Kemenkominfo berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200032
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0414057008
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account