Keabsahan perjanjian Kredit Usaha Rakyat atas pencantuman klausula restrukturisasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gunawan, Johannes
dc.contributor.author Hadiputranto, Mikael Ananda Septian
dc.date.accessioned 2022-09-01T07:53:29Z
dc.date.available 2022-09-01T07:53:29Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp41695
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13216
dc.description 4664 - FH en_US
dc.description.abstract Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM hingga saat ini telah menjadi faktor penggerak perekonomian utama di Indonesia.. Oleh sebab itu, UMKM mendapatkan perlakuan khusus oleh negara melalui pemerintah. Pemerintah memajukan dan mempertahankan UMKM karena dengan adanya UMKM ini banyak sektor-sektor ekonomi yang meningkat. Salah satu tindakan bantuan pemerintah terhadap UMKM terdapat dalam adanya penyediaan modal melalui bantuan perbankan sebagai penyedia dana dan juga perlindungan terhadap UMKM dalam mendapatkan pinjaman dana tersebut dari bank-bank yang ada di Indonesia melalui perjanjian kredit. Salah satu perlindungan nyata dalam pinjaman dana UMKM terletak pada POJK Nomor 40/POJK.03/2019 yang menentukan adanya upaya restrukturisasi dalam perlindungan kepada UMKM yang menerima kredit usaha rakyat. Namun restrukturisasi ini hanya dipahami dan diketahui oleh bank sebagai pedoman penyelamatan kredit bermasalah yang dilakukan terhadap UMKM. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui keabsahan perjanjian kredit yang tidak mengandung restrukturisasi di dalam perjanjian dan penambahan isi perjanjian mengenai restrukturisasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini dilakukan dengan yuridis normatif dengan cara melakukan penelitian terhadap aturan hukum, bahan pustaka yang terkait dengan restrukturisasi kredit UMKM. Hasil dari penelitian ini adalah perjanjian kredit bagi UMKM adalah sah sesuai dengan Pasal 1320 KUH.Perdata. Dalam perjanjian kredit ketentuan restrukturisasi dapat dilakukan penambahan terhadap isi perjanjian kredit tersebut. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Usaha Mikro en_US
dc.subject Kecil en_US
dc.subject dan Menengah en_US
dc.subject Restrukturisasi en_US
dc.subject Penyelamatan Kredit en_US
dc.subject Perjanjian Kredit en_US
dc.subject Keabsahan Perjanjian en_US
dc.title Keabsahan perjanjian Kredit Usaha Rakyat atas pencantuman klausula restrukturisasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200025
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0412115201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account