Abstract:
Pada dasarnya kehadiran financial technology (fintech) dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan kecepatan bertransaksi dalam memenuhi kebutuhan usaha. Terdapat beberapa jenis fintech yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari misalnya Go-pay, Ovo, LinkAja, dll. Hal tersebut merupakan Transaction Payment Fintech. Namun, yang akan penulis bahas dalam penelitian ini adalah Lending Fintech atau yang lebih dikenal dengan Peer to Peer Lending (P2P Lending).
P2P Lending adalah wadah elektronik untuk melangsungkan suatu perjanjian pinjam meminjam. Oleh karena itu, para pihak dapat melangsungkan perjanjian tanpa harus bertatap muka. Saat ini, pengaturan mengenai P2P Lending diatur di dalam POJK No. 77 Tahun 2016. Perusahaan P2P Lending yang legal wajib mendaftarkan diri ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Walaupun telah legal dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sah, terdapat beberapa risiko yang sering ditemukan dalam pelaksanaan P2P Lending. Salah satunya adalah gagal bayarnya debitur.
Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif untuk meneliti permasalahan tersebut dengan melakukan inventarisasi dan kepustakaan. Penelitian ini tidak melibatkan perhitungan angka atau kuantitas, oleh karena itu penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis, risiko gagal bayar debitur dapat disebabkan oleh bunga yang tinggi dalam fintech. Bunga yang tinggi ini ada karena risiko yang cukup besar. Agunan dapat dijadikan solusi untuk meminimalisasi risiko yang tinggi tersebut sehingga tingkat bunga pun akan menurun. Namun dalam POJK No. 77 Tahun 2016, objek jaminan merupakan hal yang tidak wajib ada. Selain itu, dalam Bab Mitigasi Risiko POJK No. 77 Tahun 2016 tidak diatur mengenai risiko gagal bayarnya debitur. Padahal, kewajiban dibebankannya agunan dapat meminimalisasi risiko gagal bayar. Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan terhadap POJK No. 77 Tahun 2016 untuk mewajibkan agunan dalam P2P Lending. Agunan yang dapat dibebankan dalam P2P Lending adalah Hak Tanggungan atau Jaminan Fidusia karena keduanya sudah dapat didaftarkan melalui media elektronik dengan memperhatikan UU Jabatan Notaris untuk pembuatan akta notarial secara digital.