Abstract:
Berawal dari banyaknya anak yang dilibatkan dalam kegiatan politik baik secara sengaja maupun tidak sengaja menjadikan penulis ingin mengetahui apakah perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan politik tersebut termasuk dalam eksploitasi anak dalam kegiatan politik. Dalam penulisan hukum ini penulis akan menjelaskan mengenai kegiatan yang termasuk dalam kategori eksploitasi anak dalam kegiatan politik. Unsur-unsur yang penulis gunakan sebagai batasan untuk menentukan suatu kegiatan dapat dikatakan sebagai eksploitasi/penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan indikator dari KPAI.
Penulisan hukum ini juga menganalisis mengenai bentuk perlindungan yang dapat diberikan pada anak agar terhindar dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Berbagai pihak dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik, diantaranya negara, pemerintah, calon dan partai politik bahkan orang tua dan wali juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila mereka terbukti melakukan eksploitasi anak dalam kegiatan politik.