Abstract:
UNCLOS 1982 memberikan peluang terhadap negara pantai untuk melakukan ekstensi landas kontinen di luar 200 nautical miles namun tidak lebih dari 350 nautical miles yang diajukan kepada CLCS. Salah satu negara pantai yang memiliki peluang tersebut adalah Indonesia. Indonesia pernah mengajukan submisi ekstensi landas kontinen di kawasan barat laut Sumatera pada tahun 2008 silam dan dikabulkan oleh CLCS dengan rekomendasinya yang bersifat final and binding. Lalu, saat ini Indonesia tengah mengajukan submisi ekstensi landas kontinen di Lautan Pasifik sebelah utara Papua. Walaupun ekstensi landas kontinen sudah diatur di dalam UNCLOS 1982, namun hal tersebut tidak terlepas dari berbagai hambatan dan tantangan yang ada dari berbagai aspek. Dengan begitu, dalam skripsi ini akan dibahas secara Yuridis Normatif mengenai submisi ekstensi landas kontinen, khususnya di Lautan Pasifik sebelah Utara Papua, hingga membahas tindak lanjut kedepannya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia agar ekstensi landas kontinen ini dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.