Abstract:
Pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk kepentingan perang yang dilakukan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas tiga angkatan perang di Indonesia perlu dilakukan dalam kerangka negara hukum. Konsekuensinya pengerahan ini perlu memperhatian kewenangan Presiden dalam pengerahan kekuatan militer, khususnya dalam sistem pemerintahan di Indonesia dimana masing-masing cabang kekuasaan harus menggunakan kewenangannya secara bertanggung jawab. Tanggung jawab hukum Presiden ini perlu juga dikaitkan dengan konteks Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara yang bertugas menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Spesifikasi dan diferensiasi bentuk dan mekanisme tanggung jawab yang diatur perlu dibedakan dengan yang dikenal secara umum, mengingat tindakan hukum yang dijalankan juga berbeda dengan peradilan umum.