Abstract:
Dalam praktek bisnis di masyarakat, perjanjian dilakukan dengan cara yang beragam. Salah satu yang lazim digunakan adalah penggunaan perjanjian baku karena dalam beberapa hal penggunaan perjanjian baku lebih efektif dan efisien. Perjanjian baku berisikan klausula-klausula baku yang dibuat terlebih dahulu oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian. Biasanya klausula baku mengandung klausula eksonerasi atau eksemsi yang merugikan pihak lain. Klausula eksonerasi adalah klausula yang berisikan pengalihan tanggung jawab atau pembebanan tanggung jawab dari pembentuk perjanjian baku kepada penerima perjanjian baku. Oleh karena itu, klausula ini berbahaya dan perlu diatur oleh hukum.
Dalam hukum Indonesia, peraturan yang mengatur mengenai klausula baku adalah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Peraturan ini secara khusus mengatur mengenai larangan pencantuman klausula eksonerasi. Akan tetapi, cakupan UUPK hanya mencakup pelaku usaha yang berhubungan hukum dengan konsumen akhir. Oleh karena itu, pelaku usaha yang berhubungan hukum dengan pelaku usaha lain tidak termasuk dalam cakupan UUPK. Hal ini menyebabkan pelaku usaha yang menetapkan klausula eksonerasi kepada pelaku usaha lain tidak dapat dikenai Pasal 18 UUPK.
Tidak adanya peraturan yang mengatur mengenai klausula baku yang diterapkan dalam perjanjian baku antar pelaku usaha, menyebabkan terjadinya kekosongan hukum. Dampak kekosongan hukum diderita oleh beberapa pelaku usaha, salah satunya Pemasok dalam perjanjian baku “Kontrak Nasional” yang dibuat oleh pelaku usaha bernama PT.”T”. Dalam perjanjian baku “Kontrak Nasional” terdapat beberapa klausula yang mangandung klausula eksonerasi, sehingga merugikan Pemasok.
Berdasarkan dari pemaparan di atas, penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji apakah Pasal 18 UUPK dapat mengisi kekosongan hukum pada perjanjian baku “Kontrak Nasional” yang para pihaknya adalah pelaku usaha, serta menentukan apakah klausula-klausula dalam “Kontrak Nasional” sudah sesuai hukum atau tidak.