Abstract:
Berkembangnya sektor ekonomi dan bisnis membuat pelaku usaha memproduksi dan mengimpor kebutuhan bagi masyarakat, terutama pada sektor makanan dan obat. Oleh sebab itu, pemerintah harus berperan aktif dalam mengawasi peredaran makanan dan obat di Indonesia. Untuk melaksanakan tugas tersebut, dibentuklah sebuah lembaga nonkementerian bernama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM hadir untuk menjalankan tugas Pemerintah dalam hal pengawasan obat dan makanan di Indonesia. Bentuk Pengawasan yang dilakukan BPOM terdiri dari 2 (dua), yaitu pre market dan post market. Salah satu wujud nyata dari pengawasan pre market adalah pada saat proses penerbitan izin edar. Penerbitan Izin Edar merupakan sebuah kontrol dan bukti bahwa produk yang telah memiliki izin edar sudah terjamin mutu, kualitas dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Permasalahan timbul ketika BPOM menerbitkan izin edar untuk empat jenis mie instan asal Korea yang ternyata mengandung babi. Perbuatan yang telah dilakukan BPOM sangat merugikan masyarakat Indonesia. Tentunya tugas dan fungsi BPOM menjadi tidak tercapai ketika BPOM melakukan perbuatan tersebut. Oleh sebab itu dalam penelitian ini akan mengkaji lebih jauh mengenai perbuatan yang telah dilakukan BPOM yang dapat diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa, serta meneliti upaya gugatan kepada BPOM (penguasa). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan meneliti dan menelaah peraturan perundang-undangan, teori dan konsep yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BPOM. Hasilnya perbuatan BPOM tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diklasifikasikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad. Selain itu, Masyarakat yang dirugikan dapat melakukan upaya gugatan kepada BPOM. Masyarakat juga dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata.