Abstract:
Tindak pidana bisa saja terjadi pada siapa saja termasuk juga terhadap lanjut usia. Tindak pidana yang diketahui dapat terjadi secara sengaja maupun tidak disengaja biasanya secara umumnya dapat berujung pada hukuman penjara karena diketahui Indonesia masih merencanakan upaya atau alternatif dari hukuman lain selain pidana penjara yang dimana masih direncanakan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Perlu diketahui bahwa dalam peraturan yang ada, seseorang yang termasuk dalam kategori lanjut usia memiliki perlakuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang dimana mengatur juga mengenai hak yang dimiliki oleh lanjut usia apabila dihadapkan dengan proses pengadilan. Doktrin keadilan restoratif yang selama ini hanya diberlakukan terhadap pidana anak juga dimungkinkan untuk diberlakukan terhadap terpidana lanjut usia karena pada dasarnya doktrin tersebut merupakan proses permulihan terhadap pelaku dan korban, maka terlebih dahulu kita juga harus melihat kesalahan dari pelaku apakah termasuk dalam kejahatan yang memberatkan atau tidak sehingga dapat diberlakukan keadilan restoratif tentunya dengan tetap melihat persyaratan dan ketentuan yang berlaku.