Abstract:
Hukum Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja
pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Pihak-Pihak yang terkait dalam
Hukum Ketenagakerjaan adalah Pekerja, Pengusaha, Serikat Pekerja, Organisasi pengusaha,
dan badan-badan pemerintah. Pekerja yang terdiri dari pekerja perempuan dan pekerja lakilaki
wajib memiliki kesetaraan hak yang sama sehingga diatur dalam pasal 5 dan 6 Undang-
Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini menegaskan agar setiap
pekerja baik laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa
adanya diskriminasi dari pengusaha maupun Undang-Undang. Maka Undang-Undang No.13
Tahun 2003 menunjukan komitemennya untuk menyediakan kesetaraan dalam kesempatan
bekerja tanpa diskriminasi baik itu pekerja laki-laki dan perempuan. Namun dikarenakan lakilaki
dan perempuan memiliki kodrat biologis yang berbeda dalam hal reproduksi maka terdapat
peraturan yang berbeda. Perbedaan biologis membuat Undang-Undang No.13 tahun 2003
mengatur peraturan yang dikhususkan untuk pekerja perempuan dalam hal ini adalah Pasal 76
dan 82. Namun ternyata masih terdapat perbedaan peraturan yang menimbulkan diskriminasi
terhadap pekerja perempuan dan pekerja laki-laki dikarenakan terdapat peraturan yang
mengatur diluar ranah kodrat biologis yang seharusnya pekerja laki-laki juga mendapatkan
kesempatan dan hak yang sama. Dengan hal ini peraturan Undang-Undang No.13 Tahun 2003
harus melingkupi harmonisasi undang-undang dan kesetaraan hak diantara pekerja laki-laki
dan pekerja perempuan agar tidak adanya unsur diskriminasi dalam peraturan tersebut.